INFOTREN. ID - Di tengah gemerlap wacana hak guru dan usaha reforma birokrasi pendidikan, muncul kisah menyayat dari Makassar: seorang guru honorer yang sudah belasan tahun mengabdi tiba‑tiba dipecat.

Cerita ini memantik keprihatinan sekaligus pertanyaan besar: seberapa jauh institusi sekolah menghargai pengabdian dan kebebasan berpendapat?

Kisah itu bukan sekadar persoalan individu, melainkan cermin dari sistem yang rawan penyalahgunaan kekuasaan.

Mengapa seseorang yang telah lama mengabdi bisa dicabut haknya, dan apa konsekuensinya terhadap dunia pendidikan?

Latar dan Kronologi

iklan sidebar-1

dilansir dari laman Detik yang diakses pada 29/9/2025, Guru honorer bernama Jupriadi di SMAN 10 Makassar mengaku bahwa pemecatannya terbit melalui Surat Nomor 800/80/SMA.10/III/2023 yang ditandatangani Kepala UPT SMAN 10 Makassar, Bahmansyur, pada 8 Maret 2023 lalu.

Menurut laporan, alasan yang dicantumkan adalah pertimbangan “evaluasi kinerja dan kedisiplinan.”

Namun, latar sesungguhnya lebih rumit: sehari sebelum SK pemecatan itu diterbitkan, Jupriadi menyatakan keberatannya atas munculnya link voting calon gubernur Sulawesi Selatan dalam grup WhatsApp pendidikan.

Ia mempertanyakan, “ini grup apa, kok grup pendidikan dibubuhi link seperti ini kan gan etis.”