Infotren Sumut, Medan - Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 16 Medan, Reny Agustina ditahan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan atas tuduhan korupsi Dana BOS Tahun anggaran 2022 dan 2023 senilai Rp 826.753.673, Senin (8/9/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

Kepada wartawan Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus SH, mengatakan penahanan Kepsek SMAN 16 Medan berdasarkan penetapan tersangka nomor : print- 03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025.
  
“Penetapan dan penahanan Reny Agustina ini atas dugaan perkara tindak pidana korupsi Dana BOS pada Tahun anggaran 2022 dan Tahun 2023,” ucapnya.

Dari informasi yang di dapat Reny Agustina ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta Kota Medan selama 20 hari sejak ditetapkan sampai dengan Tanggal 27 September 2025. 

Dikatakan Daniel, saat ini penyidik Kejari Belawan sedang melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan pasal 21 kitab UUD Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan diantaranya:

1. Bahwa tersangka dikawatirkan melarikan diri
2. Bahwa tersangka di kawatirkan akan menghilangkan barang bukti
3. Bahwa tersangka dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana
4. Bahwa untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan.

iklan sidebar-1

"Tersangka selaku kepala sekolah yang bertanggunjawab dalam penggunaan Dana BOS kedapatan melangar peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS di satuan pendidikan yang di pimpinnya," jelas Daniel.

“Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 826.753.673,” ungkapnya sembari menyatakan,  Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Belawan masih melakukan Pendalaman untuk keterlibatan pihak-pihak yang lain. (Cut/ril)