INFOTREN.ID - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa status halal suatu produk tidak ditentukan oleh klaim lisan maupun tulisan seperti “no pork” atau “no lard”. Status halal juga tidak ditentukan oleh atribut atau simbol keagamaan yang dikenakan oleh penjual. 

Kehalalan produk hanya bisa dibuktikan melalui Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh BPJPH setelah melalui proses pemeriksaan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Sertifikat Halal menjadi satu-satunya bukti sah yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat,” tukas Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal di Jakarta, Minggu, 14 Desember 2025 dalam siaran pers BPJPH. 

"Halal merupakan standar yang harus dipenuhi secara menyeluruh, mulai dari bahan, proses produksi, hingga penyajian. Karena itu, klaim sepihak tanpa sertifikasi halal maka berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan menyesatkan konsumen." sambungnya. 

Babe Haikal juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang diperdagangkan. 

iklan sidebar-1

Setiap informasi yang tidak akurat atau menimbulkan persepsi keliru terkait kehalalan produk dapat merugikan konsumen dan mencederai kepercayaan publik.

Kepala BPJPH juga mengajak masyarakat untuk lebih cermat dan kritis dalam memilih produk makanan dan minuman dengan memastikan keberadaan Sertifikat Halal dari BPJPH. Masyarakat pun diimbau tidak menjadikan klaim, label informal, maupun atribut tertentu sebagai dasar penilaian kehalalan suatu produk. 

"Cara paling mudah memilih produk halal adalah dengan mengenali sertifikat halalnya, cek nomor sertifikatnya atau nama produknya, lalu cek keaslian sertifikatnya di website bpjph.halal.go.id. Semudah itu. Jadi jangan sampai mengidentikasi kehalalan produk bukan dari sertifikat halal. Itu keliru." tegas Babe Haikal. 

"Kami juga terus mendorong pelaku usaha, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil, untuk mengikuti proses sertifikasi halal sebagai bentuk tanggung jawab kepada konsumen serta upaya meningkatkan kepercayaan dan daya saing usaha. Jaminan produk halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga merupakan bagian dari perlindungan konsumen," pungkasnya.