INFOTREN.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menghargai perhatian dan kepedulian publik mengenai rencana pembangunan sarana dan prasarana wisata alam oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Isu ini menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap kelestarian Komodo sebagai satwa endemik dan Pulau Padar sebagai bagian dari Warisan Dunia UNESCO.
Dilansir dari siaran pers Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Senin, 15 September 2025, Kemenhut menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi di Taman Nasional Komodo (TNK) harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan mengedepankan prinsip perlindungan satwa dan ekosistem.
Fakta dan Langkah yang Telah Dilakukan
Dasar Hukum Izin PT KWE
PT KWE merupakan pemegang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA/PB-PSWA) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.796/Menhut-II/2014 tanggal 23 September 2014 seluas 426,07 ha di Pulau Komodo dan Pulau Padar. Di Pulau Padar, rencana pengembangan terbatas pada ±15,37 ha atau sekitar 5,6% dari total 274,13 ha konsesi. Pengembangan sarpras dibagi dalam 7 (tujuh) blok, dan akan dilakukan dalam 5 (lima) tahapan Pembangunan.
Pembangunan PT KWE yang Sudah Berjalan
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Pembangunan pondasi (sekitar 148 tiang) di Pulau Padar dilakukan PT KWE pada akhir 2020 – awal 2021, namun pembangunan tersebut dilakukan sebelum adanya arahan penyusunan dokumen Environmental Impact Assessment (EIA). Setelah arahan resmi disampaikan oleh Dirjen KSDAE pada Juni 2022, pembangunan dihentikan dan tidak dilanjutkan hingga proses penyusunan EIA selesai.
Konsultasi Publik EIA dari PT KWE
PT KWE telah menyusun dokumen EIA dengan melibatkan tim ahli lintas disiplin dari IPB, serta melakukan konsultasi publik pada 23 Juli 2025 di Labuan Bajo bersama pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, dan akademisi.


