Infotren Sumut, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) selidiki kelebihan pembayar dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas Sekertaris DPRD Kota Medan senilai 4 4M tahun anggaran 2023.

Dalam catatan itu BPK Perwakilan Sumatera Utara menemukan kelebihan pembayaran di tahun 2024, dan hingga 2025 belum juga diselesaikan pengembaliannya ke kas daerah.
Persoalan tersebut pun telah masuk dalam proses hukum di Kejaksaan Kejati Sumut.

Kepala Kejaksaan Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi SH, MH, dalam keterangannya menyebutkan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.

"Persoalan anggaran perjalanan dinas 4,4M, di Sekretariat DPRD Medan, saat ini sedang proses penyelidikan di bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut," kata Husairi, Senin (15/09/25).

Catatan LHP BPK Tahun Anggaran 2023 Relokasi Pada Tahun 2024.

iklan sidebar-1

Dalam temuan LHP BPK 2024 disebutkan, Total kelebihan bayar: 7.609.326.799 juta baru disetor ke kas daerah 3.177.653.100 juta Sisa kelebihan bayar yang belum dikembalikan: 4.431.673.699 juta.

Pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Indonesia : Hal ini sebutnya, melanggar PP No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah

Adapun rekomendasi BPK kepada Wali Kota Medan untuk memerintahkan SKPD terkait melakukan pengawasan lebih ketat serta melakukan memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Terpisah,  Inspektur Inspektorat Pemko Medan Erfin Fachrurrazi, dalam keterangannya, Jumat (12/9/25), mengatakan, pihaknya segera melakulan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.