Infotren Sumut, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) di minta untuk memproses dugaan pengalihan aset negara berupa tanah seluas 13,5 hektar di kawasan Helvetia Medan yang dulunya di peruntukan untuk pembangunan hunian dosen dan pegawai Unimed kini beralih ke tangan perusahan suasta.
Menurut informasi yang di terima wartawan dari salah satu LSM Sumut membenarkan bahwa dulu aset tersebut awalnya diperuntukkan bagi perumahan dosen dan pegawai IKIP Medan (sekarang Unimed).
Namun belakangan ini lahan tersebut beralih ke perusahaan swasta yaitu : PT Nusa Land dan sebelumnya PT Nusa Inti Prima Pratama.
"Sekarang lahan itu kami duga sudah beralih ke PT Nusa Land dan sebelumnya PT Nusa Inti Prima Pratama. dan hal ini sudah kami buat pengaduan ke Kejati Sumut," ujar Ketua LSM itu.
Atas pernyataan LSM tersebut awak media melanjutkan konfirmasi kepada Aspidsus Kejatisu Mochamad Jeffry, SH, MHum, pada Rabu (22/10/2025), dan ia menjawab akan menanyakan timnya terlebih dahulu atas temuan dan laporan masyarak itu karena dirinya lagi fokus menangani perkara korupsi pengalihan aset PTPN 1.
"Nanti akan saya tanyakan kepada tim. Untuk perkara yang lain saya serahkan kepada tim. saya selaku Aspidsu dan pengendali akan memanggil tim untuk mempertanggung jawabkan hasil pemeriksaannya," jabarnya.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Dugaan kerugian negara dari pengalihan aset negara tersebut : luas tanah 13,5 hektar atau senilai 1,35 Triliun.
Lahan tersebut saat ini tercatat sebagai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama perusahaan swasta tersebut diatas berdasarkan gugatan No.207/Pdt.G/2013/PN Medan tanggal 05 Februari 2014. (Cut)


