Infotren.id - Kasus prostitusi terselubung di Flame Spa Bali, yang dimiliki selebgram Sarnanitha (Nitha), terus menjadi sorotan publik. Dua mantan petinggi dan tiga mantan pegawai PT Mimpi Surga Bali hanya dituntut sembilan bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan ini dianggap terlalu ringan, mengingat ancaman pidana dalam UU Pornografi bisa mencapai 12 tahun penjara. Praktisi hukum I Made Somya Putra menilai hukuman sembilan bulan tidak sebanding dengan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
"Dengan omzet mencapai Rp 6 miliar per bulan, bisnis ini bukan sekadar pelanggaran kecil," ungkap I Made Somya Putra. Made yakin vonis ringan tidak akan memberi efek jera bagi pelaku bisnis prostitusi terselubung lainnya.
Made mengatakan, praktik prostitusi terselubung ini juga telah merusak citra pariwisata berbasis budaya Bali dan juga norma yang berlaku di masyarakat Bali.
"Pariwisata yang berkembang harus berbasis budaya dan kearifan lokal, bukan yang justru merusak moral," tegasnya.
Sebagai perbandingan, dalam kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel, muncikari divonis lima tahun penjara. Disparitas ini menunjukkan ketidakkonsistenan penegakan hukum.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Made menekankan peran penting hakim dalam menegakkan keadilan. "Hakim harus berani menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa, agar ada efek jera," tegasnya.
Ia juga menyoroti tuntutan jaksa yang dinilai belum maksimal dalam melihat dampak sosial. "Jaksa tidak melihat situasi lebih utuh secara sosial dalam kasus ini," tegas Made.
"Tuntutan ini terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera kepada pemilik usaha," imbuhnya.


