INFOTREN.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Kasus mega korupsi ini mengejutkan publik karena total kerugian keuangan dan perekonomian negara yang dihitung mencapai angka fantastis Rp285.017.731.964.389 (Rp285 Triliun) lebih.
Di antara 18 tersangka yang ditetapkan, nama Mohammad Riza Chalid (MRC), yang dijuluki "Raja Migas Indonesia" atau "Gasoline Godfather", menjadi sorotan utama.
Mohammad Riza Chalid adalah seorang pengusaha di sektor energi, khususnya minyak dan gas (migas). Ia dikenal memiliki jaringan luas dan pengaruh kuat di sektor migas nasional.
Sebelum kasus ini, nama Riza Chalid pernah mencuat ke publik pada tahun 2015 dalam skandal "Papa Minta Saham" yang berkaitan dengan perpanjangan kontrak tambang Freeport. Meskipun demikian, ia diduga beberapa kali lolos dari jerat hukum.
Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina ini, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dan memiliki peran sebagai Beneficial Owners dari PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Riza Chalid diduga memainkan peran sentral dengan mengintervensi kebijakan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Ada beberapa modus operandi yang diduga digunakan dalam kasus ini.
Riza Chalid melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Ia juga diduga menghapus klausul kepemilikan Pertamina atas objek sewa Terminal BBM Merak.
Tak hanya itu saja, Riza Chalid diduga terlibat dalam mark-up kontrak pengiriman dan menetapkan harga kontrak sewa yang sangat tinggi.


