INFOTREN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kekhawatiran serius mengenai kemampuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memenuhi lonjakan permintaan penghitungan kerugian negara dari seluruh aparat penegak hukum. Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di BPK menjadi sorotan utama dalam konteks penanganan kasus tindak pidana korupsi yang semakin intensif.

Isu krusial ini disampaikan secara langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat berada di Anyer, Banten, pada hari Rabu (20/5/2026). Pernyataan ini muncul sebagai respons langsung terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewenangan tunggal BPK dalam menetapkan kerugian keuangan negara.

KPK telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak BPK mengenai potensi hambatan operasional yang akan timbul akibat sentralisasi kewenangan audit kerugian negara tersebut. Diprediksi akan terjadi antrean panjang permohonan penghitungan jika semua institusi penegak hukum bergantung sepenuhnya pada BPK.

"Menurut teman-teman di BPK, kalau untuk meng-cover seluruh perhitungan kerugian keuangan negara yang diajukan oleh seluruh aparat penegak hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun di KPK, itu akan sangat banyak antrean itu dan tidak mungkin, mengingat sumber daya manusia yang ada di BPK itu tidak akan terlayani," kata Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Menyikapi kendala kapasitas ini, KPK dan BPK dilaporkan tengah mendiskusikan langkah-langkah mitigasi agar proses penegakan hukum tidak melambat. Salah satu solusi alternatif yang mulai mengemuka adalah mekanisme pemberian sertifikasi dari BPK kepada auditor yang berasal dari luar institusi tersebut.

"Seperti di kami ada akuntan forensik gitu ya, akuntan forensik. Nanti disertifikasi untuk apa, metode keterkaitan dengan metodologi penghitungannya dan lain-lainnya gitu, sehingga (auditor) bisa menghitung," ujar Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan konsep sertifikasi tersebut.

Saat ini, Biro Hukum KPK masih berada dalam tahap pendalaman dan kajian menyeluruh terhadap seluruh poin yang termuat dalam putusan MK tersebut. Meskipun demikian, Asep Guntur Rahayu memastikan bahwa penanganan kasus korupsi yang selama ini menggunakan jasa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk penghitungan kerugian dipastikan tidak akan mengalami gangguan.

"Kita juga menunggu kajian ini dari Biro Hukum, nanti kami akan ikuti itu. Tapi pada dasarnya tentunya jangan sampai menyusahkan ya, menyusahkan proses penegakan hukum itu sendiri," ucap Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menekankan pentingnya kelancaran proses hukum.

Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tertanggal Senin (9/2/2026) menetapkan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan jumlah kerugian negara. Dalam pertimbangannya, mahkamah menggarisbawahi bahwa Indonesia menganut konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil, yang memerlukan kerugian nyata atau aktual.