INFOTREN.ID - Sebuah peristiwa yang menyangkut perlindungan anak mengguncang ketenangan warga di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Kejadian ini melibatkan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang kakek terhadap cucu kandungnya sendiri yang masih sangat belia.

Korban dalam insiden ini diketahui baru berusia empat tahun, sehingga penanganan kasus ini memerlukan sensitivitas tinggi dari pihak berwenang. Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan kesejahteraan anak di bawah umur.

Menurut informasi yang beredar, tindakan kekerasan fisik tersebut diduga terjadi secara berulang kali dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mendalam mengenai kondisi pengasuhan korban di lingkungan tersebut.

Motif di balik dugaan penganiayaan ini diduga dipicu oleh kekesalan pelaku terhadap kebiasaan sang cucu. Disebutkan bahwa kakek tersebut merasa terganggu dengan kondisi tertentu terkait kebersihan pribadi sang balita.

"Dugaan tindak kekerasan fisik ini terjadi berulang kali karena sang kakek merasa terganggu dengan kebiasaan cucunya yang sering buang air besar maupun kecil di tempat yang tidak semestinya," ujar salah satu sumber terdekat.

Setelah adanya informasi mengenai perlakuan kasar yang dialami oleh balita tersebut, pihak kepolisian setempat segera bertindak cepat. Proses hukum kemudian dimulai untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana ini sesuai prosedur yang berlaku.

Pihak kepolisian setempat diketahui telah mengamankan kakek yang diduga sebagai pelaku kekerasan tersebut. Pengamanan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan keamanan korban dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Fakta lain yang terungkap adalah mengenai status pengasuhan korban sebelum insiden ini terjadi. Korban diketahui telah dititipkan oleh ibu kandungnya kepada kakeknya tersebut sejak awal tahun 2026.

Dikutip dari HOTNEWS.ID, insiden kekerasan terhadap anak di bawah umur ini memang telah menggemparkan warga setempat. Pihak kepolisian terus mendalami sejauh mana dampak perlakuan tersebut terhadap kondisi psikologis dan fisik korban.