INFOTREN, ID – Tekanan massa akhirnya membuahkan hasil. Bupati Pati, Sudewo, resmi membatalkan rencana kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen yang sebelumnya memicu gelombang protes warga.

Pengumuman mengejutkan itu disampaikan langsung Sudewo di Pendopo Kabupaten pada Jumat (8/8/2025) pagi.

“Setelah mencermati situasi dan menyerap aspirasi masyarakat, saya memutuskan untuk membatalkan kenaikan PBB-P2,” tegasnya di hadapan publik.

Dengan keputusan ini, tarif PBB-P2 kembali diberlakukan sesuai besaran tahun 2024. Pemkab Pati juga memastikan, warga yang sudah terlanjur membayar dengan tarif baru akan mendapatkan pengembalian selisih. 

Mekanisme pengembalian akan diatur oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerja sama dengan pemerintah desa.

iklan sidebar-1

Sudewo menegaskan, langkah ini diambil semata-mata demi menjaga stabilitas daerah dan meredam gejolak sosial.

“Saya tetap konsisten melayani masyarakat dengan setulus-tulusnya. Tidak ada perubahan sikap, ini semua demi warga Pati,” ujarnya.

Keputusan tersebut menjadi penutup dari polemik yang sempat memanas dalam beberapa pekan terakhir, sekaligus menandai kemenangan suara rakyat dalam memperjuangkan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat.