INFOTREN.ID - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) membuat gebrakan besar di penghujung tahun 2025. 

Serangkaian kasus penguasaan aset negara berhasil diungkap dan ditindaklanjuti, menyelamatkan potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah. 

Dari aset migas yang dikuasai pribadi hingga puluhan sertifikat laut bermasalah, Kejati Kaltim menunjukkan komitmennya dalam menjaga aset negara.

Aset Migas Dikuasai, Negara Rugi Ratusan Miliar!

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pengembalian aset Pertamina Hulu Indonesia (PHI) di kawasan Under Mahakam, Sanga-Sanga. 

iklan sidebar-1

Lahan seluas 64 hektar yang seharusnya menjadi fasilitas vital migas, justru beralih menjadi hak milik pribadi.

Kepala Kejati Kaltim, Supardi, mengungkapkan bahwa nilai infrastruktur di lahan tersebut mencapai Rp 1,25 triliun. 

"Fasilitas produksi ini sudah puluhan tahun dikuasai pihak yang tidak berhak. Kalau terlambat ditangani, asetnya bisa hilang total," ujarnya, dilansir dari Kompas.com (10/12).

Tak hanya itu, potensi produksi minyak di kawasan tersebut mencapai Rp 480 miliar per tahun.