INFOTREN.ID - Penetapan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali berinisial IMD sebagai tersangka menempatkan negara pada persimpangan yang sensitif. Di satu sisi, pemerintah pusat memilih menghormati proses hukum yang berjalan. Di sisi lain, tim kuasa hukum IMD justru melawan dengan jalur praperadilan, sembari mempersoalkan ketepatan prosedur dan dasar hukum penetapan tersangka tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan sikap pemerintah dengan tegas namun singkat. Usai konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1/2026), Nusron menegaskan bahwa perkara tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kan sudah tersangka di Polda Bali. Kita serahkan kepada hukum yang berjalan, kami menghormati keputusan hukum, APH,” ujarnya, seperti yang dikutip dari kompas.

Pernyataan ini menandai pilihan pemerintah untuk menjaga jarak dari proses pidana yang kini ditangani kepolisian, sekaligus menegaskan prinsip penghormatan terhadap supremasi hukum.

Penetapan Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

iklan sidebar-1

Dari pihak kepolisian, Polda Bali membenarkan penetapan status tersangka terhadap IMD. Kabid Humas Polda Bali menyebut keputusan tersebut diambil setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

IMD disangkakan melanggar Pasal 421 KUHP terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan, serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Penyidik menilai terdapat dugaan tindakan yang menyebabkan tidak terjaganya keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip Negara yang seharusnya dilindungi untuk kepentingan negara.

Kuasa Hukum Angkat Suara Jelang Praperadilan

Namun perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka. Kamis (22/1/2026), sehari menjelang sidang praperadilan, tim kuasa hukum IMD menggelar jumpa pers di Denpasar. Dalam kesempatan tersebut, mereka kembali menegaskan keberatan atas langkah penyidik.