INFOTREN, KALTIM- Debu beterbangan, suara bising memekakkan telinga, dan truk-truk raksasa hilir mudik tanpa henti. Itulah gambaran kehidupan puluhan warga Kelurahan Sanga-Sanga Muara, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang kini berjuang di garis depan melawan raksasa tambang batu bara.

Mereka merasa hak-haknya diinjak-injak oleh aktivitas operasional PT. Equalindo, perusahaan yang dituding menjadi biang keladi keresahan sosial dan kerusakan lingkungan yang semakin parah. Ini bukan sekadar keluhan, melainkan jeritan putus asa dari masyarakat yang merasa terabaikan.

Bagaimana tidak? Aktivitas penambangan yang hanya sepelemparan batu dari pemukiman warga, ditambah lagi penggunaan jalan umum sebagai jalur lalu lintas batu bara, telah mengubah kehidupan mereka menjadi mimpi buruk. Aktivitas sehari-hari lumpuh, kesehatan terancam, dan kedamaian sirna.

Aripin, salah seorang warga yang terdampak, mengungkapkan kekecewaannya atas janji manis perusahaan yang tak kunjung ditepati. Dulu, mereka dijanjikan kompensasi, bahkan sampai menandatangani perjanjian hitam di atas putih, namun pada akhirnya semua itu hanya isapan jempol belaka.

"Pada awal pendirian tahun 2021, pihak perusahaan melalui RT telah membuat perjanjian untuk memberikan uang kompensasi, namun di tengan perjalanan tanpa ada kejelasan perjanjian tersebut dinyatakan batal. Kami semua sudah melakukan perjanjian hitam diatas putih," ungkap Aripin.

iklan sidebar-1

Tak hanya itu, Aripin juga menyinggung dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh perusahaan. Tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan dan diwariskan secara turun-temurun, kini terancam dirampas tanpa ganti rugi yang jelas. Bayangkan, tanah yang menjadi saksi bisu perjalanan hidup keluarga, kini terancam lenyap ditelan ambisi tambang.

Merasa diperlakukan tidak adil dan tanpa perlindungan, 35 warga yang berani akhirnya mengambil sikap tegas. Mereka menunjuk Kantor Hukum Paulinus Dugis & Rekan sebagai juru bicara mereka, membawa permasalahan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.

Paulinus Dugis bersama timnya, saat meninjau langsung lokasi pada Selasa (14/10/2025), menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang. Jarak aman yang seharusnya menjadi prioritas, justru diabaikan begitu saja. Jalan umum digunakan tanpa mempedulikan hak-hak warga dan kerusakan yang ditimbulkan. Bahkan, dugaan penyerobotan lahan semakin memperburuk situasi.

"Dari pengamatan kami dilapangan, ditemukan bahwa perusahaan melakukan aktivitas pertambangan tanpa memperhatikan jarak aman dengan pemukiman. Selain itu, mereka menggunakan jalan umum tanpa adanya pemenuhan hak-hak warga atau ganti rugi terhadap kerusakan yang ditimbulkan. Bahkan, diduga terdapat warga yang lahannya diserobot tanpa seizin pemilik sah," ungkap Paulinus.