Infotren - Pemerintah Kabupaten Sumenep secara resmi menangguhkan izin operasional sejumlah perusahaan rokok lokal. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas pelanggaran administratif dan dugaan penyalahgunaan izin usaha.
Penangguhan tersebut diumumkan melalui surat edaran yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Perusahaan yang terdampak diminta menghentikan semua aktivitas produksi hingga evaluasi selesai dilakukan.
Menurut pejabat DPMPTSP, beberapa perusahaan terbukti tidak mematuhi ketentuan pajak daerah dan aturan lingkungan. Selain itu, ditemukan juga pelanggaran pada sistem distribusi dan ketidaksesuaian kapasitas produksi.
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, terutama masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas industri rokok yang tidak terkendali. Mereka menilai pemerintah harus lebih aktif mengawasi sektor industri tersebut.
Namun, asosiasi pengusaha rokok di Sumenep menyayangkan keputusan ini dan meminta dialog terbuka dengan pemerintah. Mereka khawatir kebijakan ini akan berdampak pada ribuan pekerja yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
Dari sisi regulasi, pemerintah daerah menegaskan bahwa penangguhan izin bersifat sementara sambil menunggu hasil investigasi lanjutan. Jika ditemukan pelanggaran berat, pencabutan izin secara permanen akan menjadi opsi terakhir.
Penangguhan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran dalam dunia usaha. Semua pelaku industri diharapkan lebih patuh pada aturan demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.


