Infotren - Menjelang Idul Adha, pembagian daging qurban menjadi perhatian utama bagi umat Islam. Agar tidak salah sasaran, penting untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerimanya menurut ajaran Islam.
Dalam fiqih Islam, daging qurban dibagi ke dalam tiga bagian utama: untuk fakir miskin, kerabat atau tetangga, dan pihak yang berqurban. Pembagian ini bertujuan agar manfaat qurban tersebar merata dan menjadi sarana silaturahmi.
Golongan utama penerima daging qurban adalah fakir dan miskin yang benar-benar membutuhkan. Mereka diprioritaskan karena qurban adalah bentuk ibadah sosial yang erat kaitannya dengan kepedulian terhadap sesama.
Selain itu, tetangga dan kerabat juga termasuk penerima meski mereka tidak tergolong miskin. Hal ini sesuai dengan semangat ukhuwah Islamiyah dan anjuran berbagi kebahagiaan di hari raya.
Panitia penyembelihan juga boleh menerima bagian dari daging qurban, namun bukan sebagai upah. Mereka bisa mendapatkannya sebagai bentuk sedekah atau hadiah dari pihak yang berqurban.
Orang non-Muslim menurut sebagian ulama boleh menerima daging qurban jika tujuannya mempererat hubungan sosial. Namun, ini bergantung pada mazhab dan pertimbangan adat setempat.
Penting dicatat bahwa daging qurban tidak boleh diberikan kepada orang kaya yang mampu berqurban atau digunakan untuk kegiatan bisnis. Dengan memahami aturan ini, qurban akan tepat sasaran dan bernilai ibadah yang maksimal.


