INFOTREN.ID - Waktu setelah shalat Subuh hingga terbitnya matahari adalah periode yang sangat istimewa dalam Islam.
Namun, seringkali muncul pertanyaan di kalangan umat Muslim mengenai hukum tidur setelah menunaikan shalat wajib tersebut.
Waktu antara Subuh dan terbit matahari (waktu Syuruq) memiliki keutamaan khusus. Periode ini disebut sebagai "waktu berkah" (Barakah Time).
Menurut banyak ulama, waktu ini adalah saat Allah SWT membagikan rezeki dan keberkahan-Nya. Oleh karena itu, dianjurkan untuk tetap terjaga, berzikir, membaca Al-Qur'an, atau bekerja.
Terdapat amalan sunnah khusus, yaitu shalat Isyraq (yang dilaksanakan sekitar 15 menit setelah Syuruq), yang pahalanya disetarakan dengan haji dan umrah sempurna, bagi mereka yang tetap duduk berzikir setelah Subuh hingga waktu tersebut.
Banyak ulama fikih menyimpulkan bahwa hukum tidur setelah Subuh adalah makruh (dibenci, namun tidak sampai haram).
Pandangan ini didasarkan pada beberapa hadis dan atsar (jejak perkataan dan perbuatan sahabat) yang menunjukkan keengganan Rasulullah dan para sahabat terhadap kebiasaan ini.
Salah satu dalil yang sering dijadikan sandaran adalah hadis dari Shahabat Sakhr Al-Ghamidi, bahwa Nabi Muhammad berdoa:
"Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)


