Infotren - Menjelang Idul Adha, masyarakat Muslim di seluruh dunia melaksanakan ibadah qurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai hukum menjual kulit hewan qurban setelah penyembelihan.

Menurut mayoritas ulama, hukum menjual bagian dari hewan qurban, termasuk kulitnya, tidak diperbolehkan jika qurban tersebut adalah qurban wajib atau nadzar. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang melarang mengambil manfaat duniawi dari hewan qurban yang telah diniatkan sebagai ibadah.

Jika qurban dilakukan sebagai ibadah sunnah, sebagian ulama membolehkan menjual kulit hewan dengan syarat hasil penjualannya disedekahkan kembali kepada fakir miskin. Namun, tidak dibenarkan bagi pekurban atau panitia untuk mengambil keuntungan pribadi dari penjualan tersebut.

Dalam pelaksanaan qurban, seluruh bagian dari hewan sebaiknya dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dan sosial, bukan untuk kepentingan komersial. Oleh karena itu, menjual kulit qurban untuk membeli barang kebutuhan pribadi atau menukar dengan jasa dianggap melanggar nilai pengorbanan itu sendiri.

Para ulama seperti Imam Nawawi dan Ibnu Qudamah sepakat bahwa menjual bagian qurban, baik daging, kepala, atau kulit, untuk kepentingan pribadi membatalkan keutamaan ibadah qurban. Bahkan panitia qurban dilarang menerima bayaran berupa bagian hewan, termasuk kulit, sebagai kompensasi atas jasanya.

iklan sidebar-1

Jika kulit qurban dijual, maka hasilnya harus dikembalikan dalam bentuk sedekah atau amal kepada yang membutuhkan. Hal ini menjaga kemurnian niat berqurban sebagai ibadah yang murni karena Allah SWT tanpa embel-embel keuntungan duniawi.

Untuk itu, masyarakat diimbau memahami hukum-hukum seputar qurban agar tidak keliru dalam mengelola hasil sembelihan. Dengan mengikuti tuntunan syariat, ibadah qurban menjadi lebih sah, berkah, dan bernilai di sisi Allah SWT.