Infotren Sumut, Medan - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara, menyikapi lambannya penuntasan skandal penjualan aset eks-Hak Guna Usaha (HGU) PTPN yang kini menjadi proyek Citra Land di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

DPD GMNI Sumut melalui Ketua Bung Paulus Gulo kembali menyuarakan desakan keras kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia saat aksi damai di depak Kejati Sumut, Selasa (09/09/25).

"Kasus ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur dan sistematis, melibatkan sindikat "mafia tanah" yang berani merampok hak konstitusional negara," teriak bung Paulus saat Aksi.

Kemudian dalam orasinya Paulus mengatakan praktek manipulasi status HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa menyerahkan 20% lahan kepada negara adalah bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan ekonomi bangsa. 

"Ini adalah perampokan aset negara yang terencana, dilakukan oleh oknum-oknum yang diduga kuat berasal dari lingkaran BUMN, pihak swasta, dan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR," ucapnya.

iklan sidebar-1

"Mereka adalah wajah dari oligarki yang tak pernah kenyang, menjadikan aset rakyat sebagai bancakan pribadi. GMNI Sumut mengecam keras sikap Kejaksaan yang seolah-olah berjalan di tempat," tuturnya.

Lebih lanjut Paulus mendesak Kejaksaan untuk tidak ragu-ragu mengidentifikasi dan tangkap para otak pelaku, siapapun mereka lakukan audit menyeluruh untuk memulihkan kerugian negara hingga ke rupiah terakhir. 

"Kejaksaan harus membuktikan bahwa mereka adalah garda terdepan pemberantasan korupsi, bukan benteng bagi para penjahat kerah putih alat oligarki," Tegas Paulus.

Dalam situasi politik nasional hari ini, di mana semangat anti-korupsi dan penegakan hukum berkeadilan menjadi prioritas utama kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, penuntasan kasus ini adalah ujian integritas yang tak boleh gagal.