INFOTREN.ID - Ketika Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan surat edaran yang mengimbau ASN, siswa, dan masyarakat menyumbang Rp 1.000 per hari  dalam gerakan “Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu)”, publik merespons tidak satu suara.

Sebagian menganggap ini angin segar gotong-royong yang berakar dari tradisi bangsa sejak zaman dahulu kala, tapi sebagian lain melihatnya sebagai manuver moral yang membebani lapisan bawah.

Dilansir dari Espos Id (4/10/2025),  Surat edaran dengan nomor 149/PMD.03.04/KESRA yang tertanggal 1 Oktober 2025 ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Barat, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi hingga kabupaten/kota, serta seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat.

Donasi atau Pungutan Berkedok Sukarela?

Imbauan dari pemimpin publik bukanlah perintah, tapi juga bukan sekadar saran. Ketika datang dari struktur kekuasaan, ada tekanan implisit.

iklan sidebar-1

Bagi ASN dan pelajar di sekolah negeri, imbauan ini bisa terasa wajib, apalagi jika tak ada ruang dialog terbuka.

Solidaritas bukan sekadar menyumbang, tapi tumbuh dari kesadaran. Jika “seribu” terasa sebagai beban, maka niat baik justru bisa berbalik menjadi ketidakpercayaan.

Transparansi: Kata Kunci yang Terlalu Sering Dihamburkan

Klaim transparansi tidak bisa hanya ditulis dalam surat edaran atau brosur aplikasi.