INFOTREN.ID - Bayangkan sebuah skenario di mana polisi tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga menduduki kursi-kursi penting di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Kedengarannya seperti plot film aksi? Ternyata, hal ini menjadi kenyataan dengan terbitnya peraturan terbaru dari Kapolri. Apa yang sebenarnya terjadi? Siap-siap terkejut dengan fakta-fakta berikut ini!

Polri 'Invasi' 17 Instansi?

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota kepolisian di luar struktur organisasi Polri. 

Dilansir dari Kompas.id (11/12), Perkapolri Nomor 10 Tahun 2025 ini memberikan ruang kepada anggota polisi aktif untuk menduduki sedikitnya ada 17 kementerian atau lembaga neagar.

iklan sidebar-1

Instansi-instansi tersebut meliputi:

  1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  3. Kementerian Hukum
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  5. Kementerian Kehutanan
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  7. Kementerian Perhubungan
  8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  10. Lembaga Ketahanan Nasional
  11. Otoritas Jasa Keuangan
  12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  13. Badan Narkotika Nasional
  14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  15. Badan Intelijen Negara
  16. Badan Siber Sandi Negara
  17. Komisi Pemberantasan Korupsi


Kontroversi Mencuat: Melanggar Hukum?

Namun, terbitnya peraturan ini langsung menuai kontroversi. Direktur Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) Abdul Hakim berpendapat bahwa peraturan ini berpotensi melanggar hierarki peraturan perundang-undangan.