INFOTREN.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan penting terkait masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). 

Dalam putusannya, MK menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Apa artinya ini?

Gugatan Ditolak: Apa Alasannya?

Permohonan yang diajukan oleh Cindy Allyssa dan Syamsul Jahidin ini meminta agar usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden kepada DPR disertai alasan yang sah, termasuk pembatasan masa jabatan Kapolri selama lima tahun. Tujuannya adalah untuk menjamin profesionalisme dan stabilitas kelembagaan Polri.

Namun, MK berpendapat bahwa tidak ada alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya dari putusan sebelumnya. 

iklan sidebar-1

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan, "Hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan hukum yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXIII/2025, maka pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXIII/2025 mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan a quo," dilansir dari laman resmi MKRI, Kamis (13/11/2025).

Cindy Allysa (kiri) selaku Pemohon saat mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Kamis (13/11) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.


Kapolri: Jabatan Karier atau Alat Politik?

MK menekankan bahwa jabatan Kapolri adalah jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan, tetapi tidak ditentukan secara periodik dan tidak otomatis berakhir bersamaan dengan masa jabatan presiden.