INFOTREN.ID - Siapa sangka, sebuah gerobak es gabus bisa menyeret seorang anggota TNI AD ke dalam masalah besar? Inilah kisah pilu Serda Heri, seorang Babinsa yang harus menerima ganjaran setimpal akibat ulahnya menuduh seorang pedagang es gabus menjual dagangan berbahan spons. Apa yang sebenarnya terjadi? Mari kita simak selengkapnya!
Awal Mula Petaka: Tuduhan Keji di Siang Bolong
Kasus ini bermula ketika Serda Heri, yang bertugas sebagai Babinsa di Kelurahan Utan Kayu, Jakarta Pusat, menuduh Suderajat (49), seorang pedagang es gabus, menggunakan bahan spons dalam es buatannya. Tuduhan ini dilontarkan di depan umum, bahkan disertai dengan tindakan merusak dagangan Suderajat.
Suderajat, yang sehari-hari berjualan es gabus untuk menghidupi keluarganya, tentu saja merasa sangat terpukul. Ia mengaku telah berupaya menjelaskan bahwa es gabus yang dijualnya terbuat dari bahan yang aman dan dibeli dari pabrik rumahan. Namun, penjelasannya tak digubris.
"Saya bilang ini es kue yang asli, jadi ini dituduh. Saya bilang bukan tapi mereka bilang es spons," ujar Suderajat, seperti dikutip dari Kompas.com diakses (1/2).
Sidang Disiplin Militer: Vonis Berat Menanti
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Tak terima dengan perlakuan semena-mena tersebut, Suderajat melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Kasus ini pun viral di media sosial dan menarik perhatian Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat.
Kodim 0501/Jakarta Pusat segera menggelar sidang hukuman disiplin militer terhadap Serda Heri pada Kamis (29/1/2026). Hasilnya, Serda Heri dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berat berupa penahanan maksimal 21 hari.
"Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat," tegas Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono.


