Infotren.id - Sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi senior Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM kembali mengalami penundaan. Agenda yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Juli 2025, harus ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan surat tuntutan.
"Hari ini sidang beragendakan pembacaan tuntutan, bagaimana jaksa, apakah sudah siap dengan tuntutannya?" tanya Hakim Ketua Lusiana Amping dalam persidangan.
"Mohon maaf, Yang Mulia. Kami belum siap," jawab Jaksa Penuntut Umum Indah Puspitarani.
Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Senin, 4 Agustus 2025. Hakim Lusiana juga mengingatkan jaksa untuk tidak lagi menunda proses pembacaan tuntutan, mengingat hal ini telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dari Kejaksaan Agung.
"Seharusnya jangan diundur lagi, ini sudah sesuai SOP Kejagung. Kita kasih kesempatan satu minggu lagi. Jadi, sidang ditunda sampai 4 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum," tegas Lusiana.
Fariz RM Ikhlas Hadapi Penundaan
Terkait penundaan ini, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyampaikan bahwa kliennya menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Fariz disebut tetap mengikuti proses hukum dengan tenang, meskipun harus bertahan lebih lama di dalam tahanan.
"Kalau rasa kecewa tidak ada ya. Fariz RM juga merasa bersalah, jadi dia tidak merasa kecewa. Yang jelas dia mengikuti setiap tahapan proses hukum, termasuk beberapa kali penundaan sidang," ujar Deolipa kepada awak media.
Lebih lanjut, Deolipa menilai penundaan tersebut mencerminkan kehati-hatian jaksa dalam menyusun tuntutan yang adil dan proporsional, terutama dalam konteks hukum terhadap pengguna narkotika.


