Infotren.id - Musisi senior Indonesia, Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM, harus kembali berhadapan dengan proses hukum terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut langsung mendapat tanggapan dari tim kuasa hukum Fariz RM. Pengacara Deolipa Yumara menyatakan keberatan atas tuntutan yang dinilai tidak mempertimbangkan status kliennya sebagai pengguna, bukan pengedar narkoba.
“Dari awal kita sudah menyayangkan, apalagi seorang Fariz RM juga dia menyayangkan,” ujar Deolipa kepada awak media usai persidangan.
Deolipa menegaskan bahwa pengguna narkotika seharusnya dianggap sebagai korban, bukan pelaku kejahatan yang harus dihukum berat. Ia juga menyinggung pernyataan resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyebut pengguna narkoba adalah korban dan seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara.
“Kalau dihukum, itu tidak akan memberikan efek jera. Dia tetap akan kecanduan. Tapi kalau direhabilitasi, dia bisa pulih dan kembali menjalani hidup sehat,” jelas Deolipa.
Lebih lanjut, ia menilai pendekatan hukum terhadap kasus Fariz RM tidak mencerminkan asas keadilan yang berlandaskan pada pemulihan dan kemanusiaan.
“Artinya kita tidak menyelamatkan jiwanya, tidak menyelamatkan fisiknya, tapi kita membiarkan dia belangsak,” tambahnya.
Sebagai langkah hukum berikutnya, tim kuasa hukum Fariz RM berencana mengajukan pleidoi atau nota pembelaan yang akan menyoroti sisi kemanusiaan serta kebutuhan rehabilitasi bagi kliennya.
“Kami sebagai pembela akan melakukan pleidoi, tentunya dengan hati nurani,” tegas Deolipa.
Tuntutan Jaksa: Penjara dan Denda Rp800 Juta
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Indah Puspitarani membacakan tuntutan terhadap Fariz RM yang dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Indah.
Selain itu, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp800 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Dalam tuntutannya, jaksa juga mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
“Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan terdakwa sudah pernah dihukum atas kasus yang sama,” jelasnya.
Namun, Indah juga mencatat bahwa Fariz RM bersikap kooperatif selama proses persidangan sebagai poin yang meringankan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sosok musisi legendaris Indonesia yang telah berkiprah sejak era 1980-an. Sidang pleidoi rencananya akan digelar pada agenda berikutnya.


Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta, Kuasa Hukum: Seharusnya Direhabilitasi
Arif Ferdian
05-08-2025 • 03 : 01 WIB
•
7812 Views
Ilustrasi: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta, Kuasa Hukum: Seharusnya Direhabilitasi