Infotren Sumut. Lubuk Pakam - Penasihat Hukum terdakwa (ic. M. Rizky Ansari) dalam perkara tindak pidana persekongkolan pengelapan dokumen berharga Eka Putra Zakran SH, MH, (Epza) menyampaikan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang di nilainya banyak kelemahan seperti tidak cermat dan kabur (obscurlibel).

Saat siaran pers, seusai persidangan di Prngadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (23/07/25), Epza menyebutkan sudah menyampaikan permohonan agar sidang tindak pidana lakukan tatap muka (off line).

"Sebenarnya saya pribadi sangat keberatan jika sidang tindak pidana di lakukan secara online karena tidak bisa menggali informasi materiil, terkait fakta-fakta yang terjadi sesungguhnya, disamping itu prangkat-prangkat yang tersedia juga tidak mendukung, bising dan suaranya tidak jelas," ujar Epza.

Kemudian di sisi lain Epza menambahkan dalam persidangan yang dihadirinya, hakim sempat menyetujui persidangan terhadap kliennya di laksanakan dengan tatap muka.

"Dalam persidangan hakim mengabulkan permohonan kami, bahwa sidang kasus tindak pidana atas klien kami di lakukan secara tatap muka," terang Epza.

iklan sidebar-1

Namun demikian, Epza menjabarkan terkait perkara sidang di lakukan secara online atau secara tatap muka tergantung kepada Jaksa penuntut umum.

"Faktanya saat saya dan hakim memohon pelaksanaan sidang di lakukan secara tatap muka, Jaksa mengatakan bahwa tidak ada anggaran," jelas Epza.

Hal ini kan aneh, ditahun-tahun sebelum Pandemi semua sidang pidana itu hadir tatap muka, hakim, jaksa, terdakwa dan penasihat hukum Terdakwa.

"Dalam Pidana inikan yang dicari kebenaran materiil, bukan formil, makanya sidang harus tatap muka, dan itu diatur dalam KUHAP, secara hirarkis pun, Perma itu dibawah KUHAP, dibawah UU, makanya harus tatap muka," ungkap Epza.