INFOTREN.ID - Kepolisian Resor Kota Tangerang menetapkan empat orang pengemudi ojek pangkalan sebagai tersangka atas insiden pemaksaan terhadap penumpang taksi online yang terjadi di kawasan Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

‎Keempat pelaku berinisial A (53), N (52), J (63), dan JU (49), yang sehari-hari mangkal di sekitar stasiun, dituding melakukan intimidasi terhadap seorang ibu bernama SM yang saat itu tengah menumpang taksi online sambil menggendong bayinya yang masih berusia enam bulan.

‎Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian setelah video rekamannya tersebar luas di media sosial pada Minggu, 27 Juli 2025. Video tersebut menunjukkan tindakan kekerasan verbal dan fisik oleh para tersangka, termasuk upaya membuka pintu mobil secara paksa dan mengancam korban dengan pecahan bata ringan.

‎“Mereka diduga memaksa korban turun dengan cara membentak, mengintimidasi, bahkan membawa benda yang dapat menimbulkan rasa takut,” ujar Indra saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (29/7).

‎Korban yang ketakutan akhirnya keluar dari kendaraan meskipun saat itu hujan deras. Ia memilih berjalan kaki sambil menggendong bayinya, setelah terlebih dahulu dipinjami payung oleh sopir taksi online.

iklan sidebar-1

‎Langkah Hukum dan Penyidikan

‎Setelah menerima laporan masyarakat dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi, termasuk petugas keamanan stasiun, pengemudi taksi online, serta korban dan suaminya, pihak kepolisian meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

‎“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, kami menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka,” tambah Indra.

‎Para tersangka sebelumnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, namun status mereka berubah seiring ditemukannya alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang mendukung dugaan tindak pidana.