INFOTREN, KALTIM- Nama Agus Hari Kesuma, yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kutai Timur (Kutim) sekaligus Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kalimantan Timur (Kaltim), mendadak mencuat dalam pusaran kasus dugaan korupsi. Ironisnya, kasus ini terkait dengan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang seharusnya menjadi angin segar bagi kemajuan olahraga di Kaltim.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Agus Hari Kesuma memberikan pernyataan singkat yang justru menimbulkan tanda tanya besar.
Agus seolah ingin menyampaikan bahwa dirinya bukanlah pemain utama dalam dugaan penyelewengan dana hibah DBON yang mencapai angka fantastis. Benarkah demikian?
Kamis (18/9/2025) sore menjadi momen krusial. Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Agus digiring menuju mobil tahanan. Di tengah sorotan kamera dan pertanyaan wartawan, ia memberikan jawaban yang membuka ruang interpretasi.
"Saya disampaikan turut serta," ucapnya singkat sebelum memasuki mobil tahanan.
Satu frasa, "turut serta," seolah menjadi kunci. Dalam dunia hukum, istilah ini mengindikasikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, namun bukan sebagai otak atau penggerak utama.
Bersama dengan Agus Hari Kesuma, mantan Ketua DBON Kaltim, Zairin Zain, juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini mendekam di balik jeruji besi setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari di Gedung Kejati Kaltim.
Kasus ini bermula dari penyidikan selama empat bulan terkait dugaan penyelewengan dana hibah DBON senilai Rp 100 miliar pada Tahun Anggaran 2023. Sebuah angka yang sangat besar dan diharapkan dapat memajukan dunia olahraga, justru raib entah kemana.
Dengan ditetapkannya dua tersangka ini, publik menanti babak selanjutnya dari kasus ini. Siapakah aktor utama yang sebenarnya? Dan kemana larinya dana hibah DBON yang seharusnya menjadi harapan bagi kemajuan olahraga di Kalimantan Timur? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini menjadi perhatian utama masyarakat. (R/T).


