INFOTREN.ID - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan yang melibatkan namanya.
Bersamaan dengan Dahlan Iskan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga menyandang status tersangka dalam kasus yang sama. Status hukum keduanya diputuskan setelah penyidik Polda Jatim menggelar perkara pada 2 Juli 2025.
"Dengan kesimpulan dan rekomendasi, terhadap saksi Sdri. NANY WIDJAJA dan Sdr. DAHLAN ISKAN ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi Tersangka," demikian bunyi dokumen resmi, dikutip Katadata, Selasa (8/7/2025).
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, pada Senin, 7 Juli 2025.
Penetapan Dahlan dan Nany sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap. Laporan ini dilayangkan pada 13 September 2024, menyoroti dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan, serta pencucian uang.
Dahlan Iskan diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dan/atau juncto Pasal 55 KUHP.5 Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan, serta pencucian uang.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi yang dirilis oleh Polda Jatim mengenai penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Publik menantikan keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus yang menarik perhatian luas ini.


