Infotren Sumut, Belawan - Mantan Bendahara SMAN 16 Medan Elfran Alpansos Depari dan penyedia barang SMAN 16 Medan Aizidin Muthoadi di tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai 826 juta pada tahun anggaran 2022-2023 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Kamis (18/09/25).

Keduanya ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan setelah sebelumnya Kepala SMAN 16 Medan Reni Agustina telah terlebih dahulu di tahan di Rutan Kelas 1 Medan atas tuduhan yang sama.

Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus SH dalam keterangan persnya, Kamis (18/9/2025) menerangkan bahwa EAD selaku kepala sekolah SMAN 16 Medan sudah lebih dulu ditahan

"Berdasarkan Surat Perintah penahanan nomor print: 03/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 18 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2025, Kepala Sekolahnya juga di tahan," kata Daniel Setiawan.

"Bendahara dan penyedia barang SMA Negeri 16 Medan juga ikut ditahan atas dugaan korupsi Dana BOS pada tahun 2022-2023, di Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Daniel Setiawan.

iklan sidebar-1

Dasar-dasar Penahanan Terhadap Para Tersangka.

1. Bahwa tersangka dikawatirkan melarikan diri

2. Bahwa tersangka di kawatirkan akan menghilangkan barang bukti;

3. Bahwa tersangka dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana.