Infotren - Perseteruan internal kembali memanas di tubuh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), kali ini melibatkan Duo Iwan Lukminto yang menggugat kurator perusahaan tersebut. Gugatan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran wewenang oleh kurator dalam pengelolaan proses kepailitan Sritex.

Iwan Lukminto dan kerabatnya yang juga bernama Iwan, keduanya merupakan bagian dari keluarga pendiri Sritex, merasa bahwa kurator tidak menjalankan tugasnya secara transparan. Mereka menilai tindakan kurator telah merugikan hak-hak pemegang saham dan melenceng dari prinsip keadilan dalam hukum kepailitan.

Gugatan resmi telah diajukan ke Pengadilan Niaga Semarang sebagai bentuk protes atas kinerja kurator yang dianggap menyimpang dari mandat. Dalam berkas gugatannya, duo Iwan menuntut pembatalan sejumlah keputusan kurator yang dianggap tidak sah dan merugikan.

Sritex sendiri sedang dalam proses restrukturisasi utang setelah diputus pailit oleh pengadilan beberapa waktu lalu. Proses ini dipimpin oleh tim kurator yang bertugas mengelola aset, menyelesaikan utang, dan memastikan jalannya pemulihan perusahaan.

Namun, munculnya gugatan dari keluarga Lukminto menandakan adanya konflik kepentingan yang belum terselesaikan di balik proses hukum yang berjalan. Hal ini sekaligus memunculkan pertanyaan publik mengenai independensi dan akuntabilitas tim kurator dalam mengelola aset perusahaan besar.

iklan sidebar-1

Pengamat hukum bisnis menilai bahwa gugatan ini dapat memperlambat proses penyelesaian kepailitan jika tidak segera dimediasi. Selain itu, kepercayaan investor terhadap kelangsungan Sritex bisa terganggu akibat konflik internal yang terbuka ke ruang publik.

Pihak kurator sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut hingga berita ini diturunkan. Sementara itu, publik dan pemangku kepentingan menanti perkembangan selanjutnya demi kejelasan nasib Sritex ke depan.