Infotren.id - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka, melalui perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), mengajukan gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan sertifikat deposito yang menyebabkan kerugian triliunan rupiah bagi CMNP.
Kasus ini bermula pada tahun 1999 ketika CMNP melakukan transaksi dengan PT Bank Unibank Tbk, bank yang saat itu berada di bawah kendali Hary Tanoesoedibjo. Dalam transaksi tersebut, CMNP menukar obligasinya dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank. Namun, pada tahun 2000, Unibank dinyatakan sebagai bank beku kegiatan usaha, sehingga sertifikat deposito tersebut tidak dapat dicairkan.
Akibat kejadian ini, CMNP merasa dirugikan dan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan ganti rugi. Perusahaan tersebut mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan juga melaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen keuangan.
Dalam gugatan ini, selain Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk, terdapat beberapa pihak lain yang ikut tergugat. Mereka adalah mantan pejabat di lingkungan CMNP yang diduga turut berperan dalam transaksi yang merugikan perusahaan tersebut.
CMNP menuding para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat pada kerugian besar bagi perusahaan. Oleh karena itu, mereka meminta pengadilan menetapkan sita jaminan atas harta kekayaan para tergugat sebagai langkah untuk menjamin pemenuhan hak CMNP jika gugatan dikabulkan.


