Infotren Sumut, Binjai - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang inisal A (23) dan TN (27) di Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang pada Kamis (16/10/25) pukul 18.00 WIB.
Awal terjadinya penangkapan, petugas satres narkoba mendapatkan informasi dari seseorang yang identitasnya dirahasiakan yang memberitahukan adanya peredaran narkoba di desa tandem hilir, sehingga masyarakat merasa resah.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Narkoba Akp Ismail Pane, memerintahkan Iptu Alex Parasibu, beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
"Hasil penyelidikan, pada saat petugas menelusuri Desa Tandem Hilir, kemudian bertemu dengan dua orang pemuda yang saat itu sedang mengendarai sepeda motornya serta yang duduk diboncengan berucap kepada petugas ada pesanan bang dengan spontan dijawab oleh petugas ya ada," kata Kasat Narkoba Akp Ismail Pane, kepada awak media menirukan.
Setelah dijawab ada oleh petugas kedua pemuda tersebut menghentikan kendaraannya kemudian mengeluarkan bungkusan dari saku celananya dan pada saat menyerahkan bungkusan tersebut langsung petugas melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Selanjutnya dilakukan intogasi terhadap kedua pemuda tersebut, inisial A (23) dan TN (27) yang keduanya tinggal di Lk.13 kecamatan medan marelan, petugas menemukan barang bukti berupa:
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
"1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,31 gram dibungkus plastik klip transparan, 1 lembar tisu warna putih (pembalut narkotika jenis sabu, 2 unit HP merk Vivo warna biru dan Oppo warna biru serta 1 unit sepeda motor honda beat warna merah nopol BK 6805 AHR," tambahnya.
"Terhadap A dan TN saat ini sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai beserta barang buktinya serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," tegas Akp Ismail Pane.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang bekerjasama dengan polres Binjai untuk brantas peredaran narkoba., terangnya.


