INFOTREN.ID -  Sebuah babak baru dalam drama politik nasional baru saja dimulai! Gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait riwayat pendidikannya di SMA telah menemui jalan buntu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tapi, apakah ini benar-benar akhir dari cerita, atau justru awal dari skandal yang lebih besar?

Hakim Angkat Tangan: Gugatan Gibran Bukan Urusan Pengadilan Perdata!

PN Jakarta Pusat menyatakan diri tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan oleh Subhan Palal, seorang warga sipil yang mempersoalkan legalitas ijazah SMA Gibran.

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menegaskan bahwa majelis hakim mengabulkan eksepsi dari para tergugat.

iklan sidebar-1

"Menyatakan, Pengadilan Negeri (tidak) berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat," ujar Sunoto dilansir dari Kompas.com (23/12). Lantas, ke mana arah gugatan ini selanjutnya?

Pemakzulan Gibran: Hanya Bisa Lewat MPR?

Sunoto menjelaskan bahwa status Gibran sebagai wakil presiden hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment oleh MPR RI, sesuai dengan Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945.

"Wakil presiden yang telah dilantik hanya dapat dipersoalkan, ya, hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme impeachment oleh MPR bukan melalui gugatan perdata," tegasnya.