INFOTREN.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya memutus nasib lima anggota DPR nonaktif yang sempat menjadi sorotan tajam publik, Rabu 5 November 2025.
Dalam sidang putusan yang penuh ketegangan, MKD memutuskan Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik, yang berujung pada sanksi penonaktifan dan pencabutan hak keuangan.
Namun, kejutan terjadi pada dua anggota dewan lainnya. Politisi PAN Uya Kuya dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dinyatakan bebas dari sanksi dan diaktifkan kembali.
Tiga anggota DPR ini harus menelan pil pahit. Mereka tetap berstatus anggota dewan, namun dicabut hak-hak keuangannya selama masa hukuman, terhitung sejak penonaktifan dari partainya masing-masing:
1. Ahmad Sahroni - NasDem - Penggunaan diksi/kata-kata tidak pantas di ruang publik - 6 Bulan (Terberat) - Dicabut
2. Eko Patrio - PAN - Video 'berjoget' yang dianggap merendahkan citra DPR saat Sidang Tahunan - 4 Bulan - Dicabut
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
3. Nafa Urbach - NasDem - Sikap 'hedon' dan pernyataan yang dinilai tidak etis di tengah isu kesulitan publik - 3 Bulan - Dicabut
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, membacakan amar putusan dengan lugas, menyatakan Sahroni terbukti melanggar karena menggunakan diksi yang tidak terhormat saat berinteraksi dengan publik. Hukuman nonaktif selama enam bulan menjadikannya penerima sanksi terberat.
"Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan," ujar Adang.


