INFOTREN.ID — Kontroversi deportasi kreator konten dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, memasuki babak baru yang mempertanyakan kredibilitas narasi resmi. Dengan berani, Blue membantah keras hukuman larangan masuk Indonesia selama 10 tahun yang diumumkan pejabat.
“Itu bohong. Saya tidak dilarang 10 tahun. Hanya enam bulan… Ini suratnya,” klaim Bonnie Blue (26) dalam wawancara eksklusif dengan 9 News Australia, seraya mengaku memiliki dokumen pemberitahuan resmi dari otoritas.
Klaimnya ini menambah kerumitan pada kasus yang sudah menjadi sorotan, yakni insiden “Bangbus” di mana ia difilmkan bersama sekelompok lulusan “Schoolies” Australia di bak terbuka mobil.
Beda Versi: Hukum Lalu Lintas vs. “Pesan Keras” Imigrasi
Awalnya, Blue ditahan dengan dugaan melanggar UU Anti-Pornografi. Namun, dasar deportasinya justru mengerucut pada pelanggaran lalu lintas ringan: mengangkut penumpang di bagian barang kendaraan, dengan denda sekitar Rp 300 ribu.
Sedangkan soal lama larangan masuk, terjadi pertentangan nyata. Usai deportasi, pejabat imigrasi senior menyatakan kepada media bahwa Bonnie Blue terkena larangan masuk 10 tahun sebagai konsekuensi atas tindakan yang dinilai mengganggu ketertiban.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Analisis Hukum: Pesan Deterjen vs. Realita Administratif
Menanggapi kontradiksi ini, Max Widie, S.H., Pengacara Imigrasi di Jakarta dan Denpasar, menjelaskan adanya celah antara pesan yang ingin disampaikan dan keputusan administratif akhir.
“Mengumumkan hukuman berat seperti larangan 10 tahun berfungsi sebagai peringatan publik. Namun, jika hasil yang dikodifikasikan secara hukum adalah larangan standar enam bulan dan itu tidak dikomunikasikan dengan jelas, hal itu berisiko menciptakan kebingungan publik dan dapat merusak kredibilitas otoritas,” jelas Max.


