INFOTREN.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadapi babak baru dalam karirnya. Bukan lagi soal kebijakan pendidikan, tapi justru terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret namanya.

Senin (5/1/2026) menjadi hari yang menentukan bagi Nadiem. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ia menjalani sidang dakwaan atas kasus yang membuatnya terkejut ini.

Bantahan Keras: Dakwaan Jaksa "Ngawur"!

Tak main-main, Nadiem melalui penasihat hukumnya langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi. Intinya satu: Nadiem membantah keras telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020-2022.

Tim kuasa hukum Nadiem bahkan menyebut jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke rekening kliennya. Mereka menilai, dakwaan jaksa disusun secara tidak jelas dan tidak lengkap.

iklan sidebar-1

"Terlebih dugaan memperkaya diri senilai Rp809 miliar merupakan angka yang melampaui satu–satunya pendapatan Google yang mungkin diperoleh dalam perkara ini," kata tim kuasa hukum Nadiem, dikutip dari surat eksepsi via Bloomberg Technoz (5/1).

Ia menambahkan, “Surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak lengkap karena gagal menguraikan secara konkret perbuatan materiil [actus reus] yang menyebabkan Nadiem memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp809,5 miliar,” ujarnya.

Gojek Terseret? Nadiem Meradang!

Yang membuat Nadiem lebih meradang adalah dakwaan yang menyeret nama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek). Jaksa menduga, Nadiem mendapatkan keuntungan Rp809,59 miliar dari Gojek terkait proyek Chromebook ini.