INFOTREN.ID - Komisi XII DPR RI mengambil langkah tegas dengan mendesak penyegelan tempat pengelolaan sampah Material Recovery Facility (MRF) di Bintaro, Tangerang Selatan. Fasilitas yang dikelola PT Jaya Real Property ini diduga kuat menyebabkan pencemaran lingkungan dan mengganggu ketenangan rumah ibadah.
Desakan ini muncul setelah berbagai aduan warga dan pengurus Vihara Siddharta Bintaro tidak ditanggapi secara serius oleh pemerintah kota Tangerang Selatan. Samatha Putra, Ketua DPD Gemabudhi Banten, mengungkapkan keluhan mereka sudah disampaikan hingga ke tingkat Polres dan Koramil tanpa hasil memuaskan.
Kemudian pengurus Vihara Siddharta yang mendapat dukungan elemen masyarakat lintas agama bersurat ke Komisi XII DPR RI. Hari ini, Selasa (23/9/2025) mereka melakukan mediasi bersama DPR dan pihak PT Jaya Real Property.
Anggota Komisi XII DPR RI Zulfikar Hamonangan secara tegas mempertanyakan izin operasional MRF yang hanya berjarak 30 meter dari vihara. "Bagaimana umat bisa beribadah dengan khusyuk jika terus terganggu bau tidak sedap?," tegas Zulfikar dalam rapat dengar pendapat, di Gedung Parlemen, Selasa (23/9/2025).
Bambang Patijaya, Ketua Komisi XII DPR RI, menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses perizinan. "UPL UKL-nya abal-abal, kok bisa DLH mengeluarkan izin seperti ini," tandas Bambang sembari mendesak Kementerian LHK mencabut izin operasional MRF.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya bau sampah dan limbah berbahaya lainnya di lokasi MRF. Kondisi ini dinilai telah melampaui batas aman dan berpotensi mencemari lingkungan serta menimbulkan dampak kesehatan serius bagi warga sekitar.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Komisi XII juga mempertanyakan komitmen PT Jaya Real Property dalam pengelolaan sampah yang bertanggung jawab. Developer besar ini didesak untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari Kementerian LHK sebelum izin operasional dapat dipertimbangkan kembali.
Zulfikar Hamonangan mengingatkan potensi eskalasi masalah ini menjadi isu internasional mengingat vihara tersebut juga dikunjungi umat dari luar negeri. "Ini bisa menjadi citra buruk bagi Indonesia di mata internasional," pungkasnya.
Selanjutnya, Komisi XII DPR RI mendesak KLH untuk menindaklanjuti rekomendasi penyegelan. Tak hanya itu, DPR juga akan memanggil Dinas LHK Tangsel bersama PT Jaya Real Property untuk dimintai keterangan terkait persoalan sampah tersebut.


