Infotren.id - Perseteruan antara Dokter Andreas Situngkir dengan Dokter Detektif memasuki babak baru. Dokter Detektif telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus ITE yang dilaporkan oleh dr Andreas Situngkir di Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum dr Andreas Situngkir, Julianus P Sembiring. Julianus menyebut jika Dokter Detektif resmi berstatus tersangka sejak Senin (17/3/2025).
"Jadi laporan kami atas nama dr Andreas Situngkir yang dibuat di Polda Sumut dengan nomor LP/B/1400/X/2024 per 8 oktober 2024 dengan terlapor awalnya 1 buah akun dengan nama akun doktif yang kemudian dilaporkan pada persangkaan Pasal 27A Undang-Undang ITE," ungkap Julianus P Sembiring saat dihubungi awak media, Senin (17/3/2025).
Julianus P Sembiring menjelaskan bahwa hasil pelaporan di Polda Sumatera Utara dilakukan proses lidik, dan dalam proses tersebut dilakukan gelar perkara dan naik menjadi sidik.
"Kemudian, sudah dilakukan pemanggilan saksi-saksi yang sudah dihadirkan termasuk saksi ahli, yang kemudian pada hari ini per 17 Maret 2025 telah mendapatkan informasi resmi dari Polrestabes Medan melalui SP2 HP-nya maka kami sampaikan bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara," terangnya.
"Yang kemudian penyidik telah berpendapat bahwa Doktif telah ditetapkan sebagai tersangka maka dari itu akan dilakukan pemanggilan lanjutan akan dimintai keterangan," sambungnya.
Pihak Andreas Situngkir berharap dengan adanya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polrestabes Medan, dapat membuat Dokter Detektif segera ditahan.
"Maka kami sebagai kuasa hukum dr Andreas Situngkir bahwa dengan telah dipertontonkan oleh Doktif atas perbuatan di media sosial, kami melihat unsur dari Pasal 21 ayat 1 yang awalnya subyektif menjadi obyektif," ujarnya.
"Kami berharap Doktif bisa ditahan karena sudah melakukan pidana berulang terhadap klien kami," pungkas Julianus.


