Infotren Sumut, Medan - Kejari Binjai telah berhasil mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan yang sudah divonis terbukti bersalah dalam putusan Mahkamah Agung dalam kasus penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)- PTPN II secara tidak sah. 

Dalam Keterangannya Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing, SH, MH, Selasa (12/8/2025) mengatakan, Jaksa pada Kejari Binjai telah mengeksekusi terpidana atas putusan kasasi dari MA tersebut.

Noprianto Sihombing SH dalam paparannya, setelah dilayangkan surat P-37 yakni surat Panggilan Terpidana sesuai SOP untuk datang menghadap ke kantor Kejari Binjai untuk dilakukan Eksekusi. 
Namun pada pukul 17:00 Wib Kejari Binjai didatangi oleh PH Terpidana  untuk bernegosiasi .

"Setelah Bernegosiasi dgn alot,  Penasehat Hukum  Terpidana ST menyampaikan sebelumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus, " katanya. 

Namun  Noprianto Sihombing dengan tegas menyatakan, sesuai Pasal  268 ayat 1 KUHAP, PK tak menghalangi eksekusi. 

iklan sidebar-1

“Sekalipun Terpidana mengajukan PK itu tidak menghalangi Eksekusi atas putusan kasasi ini, " ujarnya.

Kemudian Tim Eksekutor, lanjutnua, menunggu sampai  batas waktu pukul 20:00 Wib untuk kehadiran rerpidana Samsul Tarigan di Kejari Binjai dan A
apabila tidak hadir maka malam itu juga akan  dilaksanakan  Eksekusi dengan dukungan kekuatan Gabungan pasukan dari  TNI.

Kemudian Sekitar Pukul 19:00 WIB, Terpidana didampingi PH dan  Sekjen mendatangi Kantor Kejari Binjai guna memenuhi Panggilan serta menyerahkan diri secara Koperatif  guna menjalankan Eksekusi  Putusan MA yang menghukum terpidana  Samsul Tarigan selama 1 tahun 4 Bulan tersebut.

Ditanya soal adanya pasukan TNI di Kejari Binjai, Kasi Intel membenarkannya  yang sesuai dengan Perpres 66  tahun 2025.