Infotren Sumut, Medan - Kejari Binjai telah berhasil mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan yang sudah divonis terbukti bersalah dalam putusan Mahkamah Agung dalam kasus penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)- PTPN II secara tidak sah.
Dalam Keterangannya Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing, SH, MH, Selasa (12/8/2025) mengatakan, Jaksa pada Kejari Binjai telah mengeksekusi terpidana atas putusan kasasi dari MA tersebut.
Noprianto Sihombing SH dalam paparannya, setelah dilayangkan surat P-37 yakni surat Panggilan Terpidana sesuai SOP untuk datang menghadap ke kantor Kejari Binjai untuk dilakukan Eksekusi.
Namun pada pukul 17:00 Wib Kejari Binjai didatangi oleh PH Terpidana untuk bernegosiasi .
"Setelah Bernegosiasi dgn alot, Penasehat Hukum Terpidana ST menyampaikan sebelumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus, " katanya.
Namun Noprianto Sihombing dengan tegas menyatakan, sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP, PK tak menghalangi eksekusi.
“Sekalipun Terpidana mengajukan PK itu tidak menghalangi Eksekusi atas putusan kasasi ini, " ujarnya.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Kemudian Tim Eksekutor, lanjutnua, menunggu sampai batas waktu pukul 20:00 Wib untuk kehadiran rerpidana Samsul Tarigan di Kejari Binjai dan A
apabila tidak hadir maka malam itu juga akan dilaksanakan Eksekusi dengan dukungan kekuatan Gabungan pasukan dari TNI.
Kemudian Sekitar Pukul 19:00 WIB, Terpidana didampingi PH dan Sekjen mendatangi Kantor Kejari Binjai guna memenuhi Panggilan serta menyerahkan diri secara Koperatif guna menjalankan Eksekusi Putusan MA yang menghukum terpidana Samsul Tarigan selama 1 tahun 4 Bulan tersebut.
Ditanya soal adanya pasukan TNI di Kejari Binjai, Kasi Intel membenarkannya yang sesuai dengan Perpres 66 tahun 2025.


