INFOTREN.ID - Wajah pariwisata Bali kembali diuji oleh dugaan perlakuan diskriminatif yang terjadi di sebuah resto dan bar populer di kawasan Uluwatu. Dua warga lokal asal Jimbaran mengaku dilarang masuk ke Club IL Salotto hanya karena berstatus Warga Negara Indonesia, sementara klien mereka yang berkewarganegaraan asing justru dipersilakan masuk tanpa hambatan.

Peristiwa itu terjadi Rabu malam (17/12/2025) sekitar pukul 00.30 WITA. BNK dan RC saat itu sedang menjalankan tugas profesional mendampingi klien asing yang ingin menikmati sajian kuliner Italia, live music, dan penampilan DJ di sekitar tempat tinggalnya. Ketiganya telah mengikuti prosedur pemeriksaan keamanan sebagaimana pengunjung lain.

Situasi berubah ketika petugas keamanan menghentikan BNK dan RC. Tanpa penjelasan rinci, keduanya disebut tidak boleh masuk karena sudah menjadi aturan manajemen bahwa tamu lokal tidak diperkenankan. Saat diminta dasar kebijakan, termasuk kemungkinan memenuhi syarat seperti minimum charge atau ketentuan lain, tidak ada jawaban yang jelas. Petugas tetap bersikukuh bahwa itu perintah atasan.

Penolakan tersebut dinilai bukan sekadar soal akses masuk, tetapi berdampak langsung pada reputasi profesional mereka di hadapan klien. Posisi sebagai pendamping wisata seolah dipatahkan di ruang publik, menimbulkan kesan tidak layak dan tidak dipercaya.

Situasi memanas setelah seorang penanggung jawab bernama Stevano, warga negara Italia, datang ke lokasi dan menguatkan keputusan petugas keamanan. Lagi-lagi, tidak ada rujukan hukum atau regulasi yang dijelaskan. Bagi BNK dan RC, kejadian ini melukai martabat warga negara Indonesia, terlebih di Bali yang hidup dari sektor pariwisata dan selama ini mereka kunjungi tanpa pernah mengalami pelarangan serupa.

iklan sidebar-1

Meski petugas keamanan telah menyampaikan permintaan maaf secara personal, BNK menegaskan persoalan tidak berhenti di ranah individu. Ia menilai kuat adanya kebijakan internal manajemen yang diterapkan secara sistematis, dengan petugas lapangan hanya menjalankan perintah. Dugaan tersebut diperkuat oleh munculnya berbagai keluhan serupa di ruang digital yang menunjukkan pola berulang.

Secara hukum, perlakuan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. BNK dan RC berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait menelusuri kebijakan manajerial di balik insiden ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi warga lokal.

Dikonfirmasi terpisah, pihak manajemen melalui HRD Club IL Salotto membantah adanya praktik diskriminasi. Manajemen menegaskan tidak ada kebijakan “no local in”. Penolakan, menurut mereka, hanya berlaku bagi pengunjung yang tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan, seperti dalam kondisi mabuk atau tidak sesuai aturan berpakaian. Namun, pihak manajemen mengakui belum memeriksa rekaman CCTV untuk memastikan detail kejadian.

Menariknya, dalam potongan video yang beredar luas, tidak terdengar alasan mabuk, aturan berpakaian, atau pelanggaran lain yang disampaikan kepada BNK dan RC. Yang diperdebatkan justru larangan masuk bagi tamu lokal karena disebut sebagai aturan manajemen.