Infotren - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menjelaskan bahwa olahraga padel dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Hal ini dilakukan seiring klasifikasi padel sebagai jasa hiburan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Menurut keterangan resmi, padel tidak termasuk dalam kategori olahraga yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Pemerintah menilai aktivitas ini lebih menyerupai hiburan berbayar ketimbang layanan olahraga murni.

Kegiatan bermain padel umumnya dilakukan di fasilitas tertutup dengan tarif sewa yang tergolong tinggi. Oleh karena itu, layanan tersebut diklasifikasikan dalam kelompok jasa yang wajib dikenai pajak.

Ditjen Pajak menegaskan bahwa pajak 10 persen hanya berlaku pada jasa sewa lapangan atau layanan komersial, bukan pada aktivitas olahraga perseorangan. Masyarakat masih bisa bermain padel tanpa pajak jika tidak memanfaatkan fasilitas berbayar.

Kebijakan ini selaras dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur objek pajak secara lebih spesifik. Pemerintah juga terus mendorong kesadaran pajak atas sektor jasa hiburan dan rekreasi.

iklan sidebar-1

Meski menuai pro dan kontra, pihak Ditjen Pajak menyebut kebijakan ini bertujuan memperluas basis penerimaan negara. Pajak yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung pembangunan sektor publik, termasuk olahraga.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap pelaku usaha dan pemain padel memahami kewajiban perpajakan mereka. Sosialisasi juga akan terus dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.