INFOTREN.ID - Tebing Pantai Kelingking, ikon megah Nusa Penida yang menawan dunia akhirnya kembali berada dalam perlindungan ketat pemerintah daerah.
Gubernur Bali, I Wayan Koster mengeluarkan keputusan tegas: pembangunan lift kaca di tebing Kelingking dihentikan dan diwajibkan dibongkar.
Keputusan ini bukan hanya tindakan administratif, tetapi pernyataan sikap bahwa Bali tetap berpegang pada martabat alam dan budaya yang diwariskan.
Sisi elegan dari keputusan ini terletak pada keberanian Bali untuk menolak investasi besar yang dinilai tidak selaras dengan filosofi kearifan lokal, meski nilai proyek itu mencapai ratusan miliar rupiah.

Pansus TRAP DPRD Bali dan Satpol PP Bali menutup sementara pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Klungkung, Jumat 31/10/2025. (23/11/2025). (Foto: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)
Lima Pelanggaran yang Mengubah Arah Keputusan
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Dalam penjelasan resmi pemerintah provinsi, ditemukan adanya lima pelanggaran berat berupa ketidaksesuaian aturan ruang, izin berusaha, pengelolaan pesisir, serta potensi merusak keaslian destinasi alam.
Pada satu kesempatan, Gubernur Koster menegaskan bahwa investasi yang masuk ke Bali “harus berdasarkan niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali… bukan berorientasi pada eksploitasi.”
Kutipan itu menjadi titik balik yang menggugah, mengingatkan publik bahwa pembangunan fisik tidak boleh mengikis identitas Bali sebagai pulau dengan nilai spiritual dan estetika yang khas.



