INFOTREN.ID — Dalam ruang tahanan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, waktu bagi Andrew Joseph McLean, seorang warga negara Selandia Baru, seperti berjalan dalam lingkaran yang sia-sia. Sudah hampir empat bulan ia terkatung-katung dalam sebuah limbo hukum—bukan tahanan pidana, tetapi juga bukan orang bebas yang akan segera dideportasi.
Ia terjebak dalam sebuah kesenjangan prosedural antara dua instansi negara: Imigrasi yang siap mengusirnya, dan Polres Badung yang memintanya ditahan tanpa kejelasan.
Situasi ini bermula dari laporan yang diterima Polres Badung pada 11 Agustus 2025, dari seorang perempuan WNI berinisial NLS yang merupakan kekasih Andrew. Ia melaporkan dugaan penganiayaan.
Berdasarkan laporan ini, Andrew kemudian ditahan oleh pihak Imigrasi pada 14 September 2025 karena pelanggaran keimigrasian, dan proses deportasi pun dipersiapkan. Namun, ketika deportasi hampir dilaksanakan, sebuah surat dari Satreskrim Polres Badung tertanggal 25 November 2025 mengubah segalanya.
Surat bernomor B/3862/XI/RES.124./2025/Satreskrim itu secara resmi meminta penundaan deportasi dengan alasan Andrew "masih dibutuhkan dalam proses penyelidikan" atas laporan yang sama.
Dugaan vs. Realitas: Penyidikan yang Tak Pernah Beranjak
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Masalahnya, penyelidikan yang menjadi alasan penundaan itu sendiri mandek. Meski ada surat perintah penyelidikan (Sprin Lidik) yang terbit tak lama setelah laporan pada 14 Agustus 2025, kasus ini tak kunjung menjadi laporan polisi (LP) yang utuh.
Andrew, hingga hari ini, belum pernah ditetapkan sebagai tersangka, apalagi ditahan oleh kepolisian.
Kuasa hukum Andrew, Max Widi, S.H., menyoroti paradoks ini. "Klien kami tidak ditahan polisi, tapi ditahan imigrasi. Ketika akan dideportasi, justru muncul surat dari Polres Badung untuk menunda," ujarnya.


