INFOTREN.ID - Awalnya, kisah ini terdengar sederhana, dua guru di Luwu Utara berniat membantu tenaga honorer dengan iuran sukarela Rp20 ribu.

Namun, niat tulus itu justru berujung pahit: pemecatan tidak hormat dari status ASN.

Menurut laporan Pikiran Rakyat Sulsel dan Kompas.com (10 November 2025), keduanya diberhentikan karena dianggap melanggar aturan kepegawaian. 

Padahal, seperti dikutip dari berita tersebut, “dua guru ini hanya ingin membantu rekan-rekan honorer yang tidak terakomodasi dalam rekrutmen PPPK dengan urunan Rp20 ribu per orang.”

Sebuah niat kecil, tapi penuh empati. Ironisnya, langkah itu malah dianggap pelanggaran disiplin berat.

iklan sidebar-1

Ketika Nurani Tersandung Regulasi

Inilah potret getir birokrasi kita: ketika hukum yang kaku justru menelan kemanusiaan.

Dua guru yang seharusnya menjadi teladan moral malah disingkirkan karena dianggap melanggar prosedur administratif.

Gelombang empati dan kemarahan masyarakat pun bermunculan. Banyak pihak menilai keputusan pemecatan itu tidak hanya berlebihan, tetapi juga mencederai rasa keadilan.