Infoteren Sumut, Medan - Melalui Restorative Justice (RJ), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelesaikan penanganan perkara penganiyaan dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Karo, Selasa (23/09/25).

Penyelesaian ini setelah Wakajati Sumatera Utara Sofiyan S, SH, MH didampingi Aspidum, Koordinator dan para Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejati Sumut melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian yang disetujui oleh Jampidum Kejaksaan RI Prof. Dr. Asep N Mulyana melalui zoom online.

Espose penanganan perkara melalui restorative justice tersebut dilakukan sebagai syarat mutlak penghentian perkara secara humanis yang dilakukan langsung antara Kejati Sumut dengan Kejaksaan Agung RI.

PLH Kasi penerangan hukum Husairi SH, MH, kepada media menyampaikan, bahwa benar Kejaksaan Negeri Karo mengajukan permohonan penyelesaian penanganan perkara penganiayaan ringan antara sepasang kekasih melalui RJ.

"Dimana dari kasus posisi diketahui bahwa pelaku Sunardy, Amd (30), warga Jl. Veteran Berastagi Kel. Tambak Lau Mulgab I Kec. Berastagi, pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 merasa cemburu memergoki kekasihnya sedang berkirim pesan kepada laki laki lain, kemudian tersangka melakukan penganiayaan dengan menampar wajah atau bagian mulut kekasihnya bernama Lolise Adelia Als Louse Adelia, hingga tersangka dilaporkan kepada pihak kepolisian dan disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," ucap Husairi.

iklan sidebar-1

Lanjut Husairi, dalam prosesnya kemudian Jaksa menerapkan Restorative justice dalam penananganan perkaranya dengan alasan dan pertimbangan bahwa dihadapan korban dan keluarganya, tersangka mengakui perbuatannya serta menyatakan menyesal dan memohon maaf atas kesalahannya yang kemudian disaksikan tokoh masyarakat Kecamatan Berasatagi dan Kepala Desa, dimana korban secara ikhlas telah menerima permohonan maaf tersangka dengan tanpa syarat.

"Kemudian saat dihadapan penyidik dan Jaksa fasilitator, tersangka dan korban bersama tokoh masyarakat dan pimpinan kecamatan dan desa memohon kepada Jaksa Fasilitator agar perkara penganiayaan tersebut dapat dihentikan secara restorative justice dengan harapan hubungan baik antara tersangka dan korban dapat kembali pulih sediakala," ujar Husairi.

"Diketahui pula bahwa tersangka ini merupakan anak yatim piatu yang sehari-hari bekerja membantu pamannya yang berprofesi sebagai pedadang," ungkapnya.

"Sebagaimana arahan pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumut pada beberapa kesempatan kerap menyampaikan bahwa restorative justice di Kejaksaan diterapakan sebagai wujud nyata hati nurani dalam memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta diharapkan dapat menjadi jembatan kebaikan dan menghidupkan kearifan local di tengah-tengah masyarakat. Dimana penerapan Restorative Justice ini memiliki syarat ketentuan secara ketat dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan," tutupnya. (Cut)