INFOTREN.ID - Jakarta, kota metropolitan yang tak pernah tidur, kembali dikejutkan dengan babak baru kisah pilu proyek monorel yang mangkrak selama bertahun-tahun. Di balik megahnya gedung pencakar langit dan hiruk pikuk lalu lintas, tersembunyi sebuah ironi: tiang-tiang beton yang menjulang tanpa pernah berfungsi. Kini, setelah menelan anggaran yang fantastis, Pemprov DKI Jakarta akhirnya turun tangan membongkar "bangkai" monorel tersebut. Tapi, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas proyek gagal ini? Dan mengapa pembongkaran baru dilakukan sekarang?

Drama Pembongkaran: APBD DKI Terkuras?

Pemandangan miris tiang-tiang monorel Jakarta yang berkarat di sepanjang Jalan HR Rasuna Said memang sudah lama menjadi pemandangan sehari-hari warga Jakarta. Namun, siapa sangka, untuk menghilangkan "aib" tersebut, Pemprov DKI Jakarta harus merogoh kocek hingga Rp100 miliar!

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo, mengungkapkan bahwa anggaran sebesar itu diambil dari APBD. "Totalnya semua sekitar Rp100 [miliar]. Menggunakan APBD," ujarnya kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/1/2026). Dilansir dari Bloomberg Technoz (7/1), pembongkaran 98 tiang monorel ini akan dieksekusi lebih cepat dari rencana, yakni pada pekan depan.

Adhi Karya Buka Suara: Aset Siapa?

iklan sidebar-1

Di tengah sorotan publik, PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) akhirnya angkat bicara. Sekretaris Perusahaan ADHI, Rozi Sparta, menjelaskan bahwa tiang monorel di sepanjang Jalan Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika sebenarnya merupakan aset milik ADHI, berdasarkan Putusan Pengadilan dan pendapat hukum dari Jaksa Pengacara Negara.

Rozi menambahkan, "Dalam proses ini ADHI terus menjalin komunikasi dengan stakeholder lainnya yang diharapkan dapat memberikan pendampingan dan mencari solusi terbaik terhadap kondisi tersebut."

Janji Manis Gubernur Pramono Anung: Jakarta Bebas Monorel Mangkrak!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya telah menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan membongkar sisa tiang monorel di sejumlah titik di wilayah Jakarta. Langkah ini diambil setelah ADHI disebut mengabaikan perintah Pemprov DKI.