Infotren Sumut, Medan - Ketum Advokat Negaraemwan Indonesia (ADNI) Eka Putra Zakran SH, MH, yang pernah menjabat sebagai Ketum Perkumpulan Advokat Sumatra Utara (PB-PASU) mendatangi Polrestabes Medan mempertanyakan laporannya dengan nomor: LP/B/393/III/2025/SPKT/Polrestabes Medan Polda Sumut, tertangal 21 Maret 2025.
Epza berharap laporannya segera di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana pemalsuan menempakan keterangan palsu kedalam akte authentic.
"Kedatangan kami kemari untuk mempertanyakan laporan kami yang sudah beberapa bulan lalu belum juga ada perkembangan," kata Epza dalam siaran persnya, sembari menyebutkan bahwa laporannya kini telah di limpahkan ke Polsek Medan Timur, Jumat (11/07/25).
"Lapora yang awalnya kami buat di Polrestabes Medan kini telah di limpahkan ke Polsek Medan Timur," jelas Epza, sembari berharap agar Polsek Medan Timur segera memproses laporannya.
Epza menyebutkan bahwa terlapor (Suryani Guntari) sudah melakukan kesalahan dengan merubah rekening Perkumpulan Advokat Sumatra Utara (PB-PASU) yang sejatinya di tandatanganinya kini telah berubah menjadi tandatangan terlapor.
"Suryani Guntari sudah melakukan kesalahan dengan merubah rekening PB-PASU yang seharusnya tandatangan saya diganti dengan tandatangan dirinya," sebut Epza.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Terahir Epza menjelaskan bahwa PB-PASU masih dalam tahapan proses di pengadilan jadi jangan melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan hukum.
"Pada awalnya mereka itukan juga anggota PB PASU jadi hargailah proses hukumnya jangan menghalalkan segala cara untuk kepentingan pribadi," ujar Epza.
Pada kesempatan itu Epza juga meminta Polsek Medan Timur untuk mengusut tuntas laporannya. "Harapan saya kepada Polsek Medan Timur untuk memeraksa terlapor jika terbukti bersalah tangkap dan tahan," tutup Epza.


