INFOTREN.ID - Gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menghangat ketika penggugat, Subhan Palal, melayangkan protes keras di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia menuding KPU telah mengubah data pendidikan terakhir Gibran di situs resminya dari hanya “pendidikan terakhir” menjadi “S1”, padahal gugatan atas keabsahan ijazah SMA Gibran tengah berjalan.
Bagi Subhan, perubahan ini tidak sekadar administratif, melainkan “perubahan bukti” yang bisa mengganggu konstruksi gugatan hukum bernilai triliunan rupiah tersebut.
Hakim yang dipimpin Budi Prayitno menerima keberatan, namun perkara tetap diarahkan ke jalur mediasi.
Pergeseran Data, Pergeseran Kepercayaan
Bagi publik, isu ini tidak berhenti pada detail teknis pendidikan. Ada yang jauh lebih penting: transparansi data resmi negara.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
KPU, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, memikul tanggung jawab besar menjaga keaslian, konsistensi, dan keterbukaan data.
Setiap perubahan sekecil apapun, apalagi menyangkut pejabat tinggi negara seperti Wapres Gibran, harus disertai catatan resmi, dokumentasi, dan klarifikasi publik.
Tanpa itu, masyarakat mudah curiga: benarkah perubahan data murni kesalahan teknis, atau ada motif politik dan hukum di balik layar?


