Infotren Sumut, Medan - Dari temuan BPK RI Perwakilan Sumatra Utara naik ke ranah hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatra Utara (Kejati Sumut), terkait kelebihan bayar perjalanan dinas Sekretariat DPRD Medan tahun anggaran 2024 senilai 4,4 Milar, Juma'at (19/09/25).

Hal ini pun dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi SH, MH kepada wartawan saat di konfirmasi.

"Terkait hal ini lagi dalam proses penyelidikan di bidang pidsus bang," ungkap Husairi menjawab konfirmasi wartawan, lewat pesan whatsapp, Snin (15/9/25).

Kemudian secara terpisah, Inspektur Inspektorat Pemko Medan Erfin Fachrurrazi juga mengatakan pihaknya segera melakulan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Terima kasih infonya bang. Hari ke 2 aktif bertugas (Jumat_red) kami masih konsolidasi di internal.  Nanti saya koordinasikan dengan OPD terkait. Pastinya penyelesaian tindak lanjut LHP BPK itu berproses bang. Kita monitor perkembangannya," Kata Erfin.

iklan sidebar-1

Pernyataan Seorang Praktisi Hukum Kota Medan M. Harizal

Dalam hal ini kita Kejati Sumut pantas di berikan aperesiasi karena sudah benar-benar menjalankan amanat tugasnya dengan baik.

"Kita berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Sumut yang telah melakukan proses penyelidikan terhadap persoalan tersebut. Tentunya kita berharap agar proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejati Sumut tersebut segera memberikan hasil maksimal dan disampaikan kepada publik," kata Harizal," bilangnya.

Kemudian dia juga meminta agar Walikota Medan untuk menonaktifkan para pejabat yang terlibat dalam persoalan tersebut, agar tidak ada alasan kendala apapun saat proses penyelidikan di Kejati Sumut.